PP AMDDI Nilai Deddy Sitorus Mengalami Degradasi Etika Kepemimpinan Atas Tuduhan Tanpa Dasar Terhadap Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabansel.com, Jakarta – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP-AMDDI) Mendesak Deddy Yevri Sitorus selaku Ketua DPP PDI Perjuangan untuk menarik Ucapan dan Meminta Maaf secara terbuka Kepada Publik dan Keluarga Besar Partai Golkar, atas tuduhan tak mendasar terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tuduhan tanpa bukti dan penggunaan julukan merendahkan seperti “si bolu ketan”.

 

Ade Muhamad Bahtiar, Ketua OKK PP AMMDI mengatakan hal tersebut mencerminkan kegagalan pembinaan kader dan degradasi etika politik di tubuh PDI-P.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pernyataan pejabat tinggi partai selevel Ketua DPP PDI-P dengan diksi seperti ‘bolu ketan’ adalah tanda degradasi etika kepemimpinan yang sangat memalukan. Ini bukan kritik substantif, melainkan pembunuhan karakter dengan cara merundung secara pengecut,” ujar Pria yang akrab dipanggil Enjoy dalam pernyataan persnya, Rabu (15/7/2026) di Jakarta.

 

Ade mempertanyakan standar komunikasi publik yang diajarkan dalam tubuh PDI-P. Ia menilai politik harus dibangun di atas data dan argumentasi, bukan asumsi dan makian.

 

“Saya mempertanyakan standar kepemimpinan dan komunikasi publik yang diajarkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri kepada kadernya. Kegagalan mendidik kader untuk berpolitik dengan basis data dan argumentasi adalah bukti kemunduran PDI-P,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Ade menyebut Deddy Sitorus tidak memiliki kredibilitas moral untuk menuntut pemeriksaan korupsi terhadap pihak lain di tengah masih adanya persoalan internal partai.

 

Segala dugaan yang berkembang harusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Undang-Undang. Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Ia juga menyinggung, segala informasi yang tidak berdasarkan fakta dan data yang valid dapat mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta merugikan berbagai pihak.

 

“Publik sudah cerdas dan tidak akan mudah terprovokasi oleh narasi serangan politik murahan dan pengecut. Serangan ini hanyalah cermin borok internal PDI-P yang mencoba menutupi kegagalannya sendiri dengan menunjuk-nunjuk orang lain,” ujar Ade.

 

Ade menegaskan, PP AMDDI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal politik nasional agar tetap beretika, berbasis data dengan tidak mudah untuk mempercayai informasi yang belum terverifikasi, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, serta menjaga ruang publik yang sehat dengan tidak menyebarkan narasi yang dapat memicu disinformasi.(Red)

Berita Terkait

TAPD Coret Anggaran Puskesmas Pagelaran, DPRD Pandeglang Minta Penjelasan
Resmi Dilantik, Karang Taruna Pandeglang 2025-2030 Siap Kolaborasi Bangun Daerah dari Desa
DPRD Pandeglang Tunda Paripurna RAPBD 2026 Akibat Kehadiran Anggota Minim
AMP3 Demo Kantor Bupati Pandeglang, Tuntut Transparansi Kas Daerah Rp36 Miliar
KPU Pandeglang Catat Kenaikan 822 Pemilih di Triwulan II 2026

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:56 WIB

TAPD Coret Anggaran Puskesmas Pagelaran, DPRD Pandeglang Minta Penjelasan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:24 WIB

Resmi Dilantik, Karang Taruna Pandeglang 2025-2030 Siap Kolaborasi Bangun Daerah dari Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:45 WIB

DPRD Pandeglang Tunda Paripurna RAPBD 2026 Akibat Kehadiran Anggota Minim

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:54 WIB

PP AMDDI Nilai Deddy Sitorus Mengalami Degradasi Etika Kepemimpinan Atas Tuduhan Tanpa Dasar Terhadap Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:51 WIB

AMP3 Demo Kantor Bupati Pandeglang, Tuntut Transparansi Kas Daerah Rp36 Miliar

Berita Terbaru