LEBAK, Lensabansel.com – Gelombang kekecewaan menyelimuti ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam yang memadati Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/8/2026).
Mereka menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Nurlela dan Meta Meita, belum mencerminkan rasa keadilan sehingga mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Nurlela dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai aktor intelektual yang memerintahkan Meta Meita menginjak Al-Qur’an, serta menyuruh saksi Heriansyah merekam dan menyebarluaskannya. Sementara itu, Meta Meita hanya dituntut 8 bulan penjara karena perannya dinilai lebih ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA dan dinilai merendahkan agama Islam, sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak,” ujar Kepala Seksi Pidana
Umum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, usai persidangan. Hal yang meringankan tuntutan Nurlela di antaranya karena ia belum pernah dihukum dan kini sedang hamil delapan bulan.
Tuntutan tersebut langsung memicu respons negatif dari massa yang telah mengawal jalannya persidangan sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan massa yang didominasi oleh kaum ibu dari berbagai daerah seperti Lebak, Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Cilegon secara lantang mendesak hakim agar mengabaikan tuntutan jaksa dan memberikan hukuman seberat-beratnya.
Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menegaskan bahwa tuntutan jaksa sangat mengecewakan umat Islam yang terluka atas aksi penistaan tersebut.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa,” tegas Ahmad Hafidz di hadapan massa aksi yang berkumpul di halaman pengadilan usai sidang ditutup pukul 11.36 WIB.
Jalannya persidangan sendiri berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dibantu pengamanan internal FPI guna memastikan situasi tetap tertib. Akses masuk ke ruang sidang dibatasi ketat demi alasan keamanan. Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (Red)***







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.