Massa Kecewa Tuntutan Jaksa, Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Penistaan Agama di Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, Lensabansel.com – Gelombang kekecewaan menyelimuti ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam yang memadati Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/8/2026).

Mereka menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak terhadap dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Nurlela dan Meta Meita, belum mencerminkan rasa keadilan sehingga mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman berbeda. Nurlela dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai aktor intelektual yang memerintahkan Meta Meita menginjak Al-Qur’an, serta menyuruh saksi Heriansyah merekam dan menyebarluaskannya. Sementara itu, Meta Meita hanya dituntut 8 bulan penjara karena perannya dinilai lebih ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA dan dinilai merendahkan agama Islam, sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak,” ujar Kepala Seksi Pidana

Umum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka, usai persidangan. Hal yang meringankan tuntutan Nurlela di antaranya karena ia belum pernah dihukum dan kini sedang hamil delapan bulan.

Tuntutan tersebut langsung memicu respons negatif dari massa yang telah mengawal jalannya persidangan sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan massa yang didominasi oleh kaum ibu dari berbagai daerah seperti Lebak, Jakarta, Tangerang, Serang, hingga Cilegon secara lantang mendesak hakim agar mengabaikan tuntutan jaksa dan memberikan hukuman seberat-beratnya.

Ketua Majelis Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) Banten, KH Ahmad Hafidz Rosyid, menegaskan bahwa tuntutan jaksa sangat mengecewakan umat Islam yang terluka atas aksi penistaan tersebut.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa,” tegas Ahmad Hafidz di hadapan massa aksi yang berkumpul di halaman pengadilan usai sidang ditutup pukul 11.36 WIB.

Jalannya persidangan sendiri berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian dibantu pengamanan internal FPI guna memastikan situasi tetap tertib. Akses masuk ke ruang sidang dibatasi ketat demi alasan keamanan. Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (Red)***

Berita Terkait

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga
Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka
Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang
Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan
Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81
Soroti Dana BTT Rp60,09 Miliar di APBD 2025, Mahasiswa Desak Pemprov Banten Buka-bukaan
Danramil 0102/Cadasari Pimpin Langsung Distribusi 6.000 Liter Air Bersih ke Kampung Wado
Resmi Dibentuk, Panitia Konferkab PWI Pandeglang Langsung Tancap Gas

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:52 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga

Kamis, 3 September 2026 - 13:21 WIB

Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Massa Kecewa Tuntutan Jaksa, Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Penistaan Agama di Lebak

Berita Terbaru