Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, LENSABANSEL.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (PB LPKSM) SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., resmi mengeluarkan instruksi komando dan pernyataan sikap tegas. Langkah ini diambil menyusul mandegnya penanganan dugaan kasus korupsi skandal kredit fiktif di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Kasus yang menyeret proyek perumahan ini dinilai tidak hanya memicu kerugian masif bagi konsumen, tetapi juga berdampak serius pada keuangan negara.

Ketua Umum PB LPKSM SATRIA, W. Gunawan, S.H., M.H., resmi mengeluarkan instruksi komando dan pernyataan sikap tegas terkait mandegnya penanganan dugaan kasus korupsi skandal kredit fiktif di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. – (Foto: Istimewa)

Menyikapi situasi tersebut, PB LPKSM SATRIA memberikan dukungan penuh terhadap rencana aksi moral yang diinisiasi oleh Pengurus Cabang (Pengcab) LPKSM SATRIA Kabupaten Karawang pada Senin, 7 September 2026 mendatang. Aksi bertema “Bela Konsumen Perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande” ini akan menyasar dua titik utama: Kantor Kejari Karawang dan Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Karawang di Galuh Mas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

W. Gunawan menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak boleh mengulur waktu untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam lingkaran manipulasi kredit tersebut.

“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Karawang untuk bergerak cepat dan tanpa kompromi. Segera tetapkan status tersangka terhadap jajaran Direksi atau Manajemen PT Bumi Artha Sedayu (PT BAS), PT Citra Swarna Grande (PT CSG), serta oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang,” ujar Gunawan kepada redaksi, Kamis (3/9/2026).
Ia menambahkan, penundaan status hukum ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan merugikan negara serta konsumen. “Jika Kejari memang tidak sanggup, segera limpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” tegasnya.

Selain membidik kepastian hukum di Korps Adhyaksa, LPKSM SATRIA juga mengarahkan tuntutan kepada jajaran Direksi PT BTN (Persero) Tbk. Pusat untuk membersihkan internal mereka. Mantan pimpinan cabang periode 2021–2024 diduga kuat melakukan pembiaran (omission) atau terlibat langsung dalam memuluskan pencairan aliran dana kredit fiktif tersebut.

“Kami menuntut sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum terhadap oknum Pimpinan Cabang PT BTN Cabang Karawang periode tahun 2021–2024 yang telah meloloskan kredit fiktif tersebut,” kata Gunawan.

Tidak sekadar menggelar aksi massa, LPKSM SATRIA juga mulai menggerakkan sayap hukumnya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk mengajukan Gugatan Perdata Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Gugatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 46 ayat (1) huruf c. Dalam draf yang sedang dirampungkan, PT BTN Cabang Karawang diposisikan sebagai Tergugat I, PT BAS sebagai Tergugat II, dan PT CSG sebagai Tergugat III.
Melalui petitum gugatan, mereka memohon agar majelis hakim memerintahkan para pelaku usaha menghentikan seluruh pelanggaran dan operasional tertentu demi mengamankan hak konsumen yang dirugikan.

“Langkah hukum ini kami tempuh secara paralel. Kasus pidana khususnya akan kami kawal di Kejati Jawa Barat, sebagaimana surat dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar nomor B 1393/M.2.2.4/Fo.2/08/2026, tanggal 24 Agustus 2026, perihal pemberitahuan tindak lanjut atas permohonan pengambilalihan penanganan perkara,” papar Gunawan.

Di akhir pernyataannya, Gunawan memberikan peringatan keras kepada korporasi yang bermain dalam skandal ini serta meminta seluruh korban untuk bersatu dalam aksi moral awal pekan depan.

“Pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan secara masif atas praktik manipulasi kredit ini akan kami perjuangkan di PN Karawang. Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun ruang bagi korporasi nakal untuk menindas konsumen,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga
Asep Mujahidin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Pandeglang 2026–2029
Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang
Pucuk Pimpinan Kodim 0601/Pandeglang Berganti, Letkol Fajar Resmi Terima Tongkat Komando
Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan
Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81
Massa Kecewa Tuntutan Jaksa, Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Penistaan Agama di Lebak
Diikuti Ratusan Pelari Luar Daerah, Kejuaraan Atletik SABP Cup V Pandeglang Resmi Dimulai

Komentar

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:52 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga

Kamis, 3 September 2026 - 13:21 WIB

Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0601/Pandeglang Berganti, Letkol Fajar Resmi Terima Tongkat Komando

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan

Berita Terbaru