PANDEGLANG, Lensabansel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat tren kenaikan angka pemilih yang signifikan pada triwulan kedua tahun 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Pandeglang, Kamis (2/7/2026).
Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, mengungkapkan terjadi pergeseran angka yang dinamis pada triwulan kedua jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Ada kenaikan yang signifikan. Pada triwulan pertama kita berada di angka 998.299 pemilih, dan di triwulan kedua ini naik menjadi 999.121. Jadi, ada kenaikan sebanyak 822 pemilih,” ujar Nunung usai acara.
Menurut Nunung, rapat pleno berkala ini krusial untuk menjaga akurasi data pemilih di lapangan. Pihaknya berkomitmen terus memperbarui basis data agar tetap akurat di tengah jalannya berbagai tahapan pemilu.
“Tujuannya untuk pemutakhiran data pemilih agar kita mempunyai basis data yang akurat, meskipun saat ini sedang berada di masa tahapan-tahapan pemilu,” ungkapnya.
Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan Kedua Tahun 2026 KPU Pandeglang – (Foto: lensabansel.com)
Demi menghasilkan data yang valid, KPU Pandeglang bersinergi menghimpun data kependudukan dari berbagai instansi terkait. Mulai dari DPMPD, BPJS, Disdukcapil, hingga Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Semua data dari mereka kita himpun, kemudian kami verifikasi. Jika ada data yang meragukan, kami langsung lakukan Coktas atau Coklit (Pencocokan dan Penelitian) terbatas,” tegas Nunung.
Melalui skema Coklit terbatas, petugas KPU akan langsung menemui pihak keluarga atau pemerintah desa. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data dan status domisili warga yang bersangkutan di Pandeglang.
Lebih lanjut, Nunung mengimbau masyarakat Kabupaten Pandeglang untuk proaktif memastikan hak pilih mereka melalui saluran digital.
“Kami membuka layanan cek DPT online. Cukup mengakses situs resmi di www.cekdptonline.goid dengan memasukkan NIK, nanti akan langsung muncul posisi TPS-nya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, Nunung memastikan KPU akan segera memprosesnya. Syaratnya, warga harus membawa dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang sah.
Rapat pleno ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Pandeglang, Forkopimda, pemangku kepentingan terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Pandeglang. (Red)
Komentar
Silakan login untuk berkomentar.