Jaga Pelayanan Publik, AMIRA Dukung Langkah Pemkab Pandeglang Mutasi Ahmad Mursidi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabansel,com, PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi memutasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Langkah taktis yang diambil oleh Bupati Raden Dewi Setiani bersama Sekda Asep Rahmat ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Ahmad Mursidi sebagai tersangka, sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Keputusan mutasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang. Organisasi kemasyarakatan ini menilai pemindahan jabatan tersebut sangat tepat karena posisi Kepala DPMPTSP berkaitan erat dengan pelayanan perizinan masyarakat dan operasional sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak boleh stagnan, sementara jabatan Staf Ahli Bupati lebih berfokus pada pemberian analisis dan rekomendasi strategis di balik layar.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menegaskan bahwa langkah mutasi tersebut sudah berjalan di atas koridor hukum yang tepat karena sistem peradilan di Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menjelaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyandang status tersangka tidak serta-merta kehilangan hak kepegawaiannya sebelum ada putusan hukum yang mengikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut pendapat saya, dalam sistem hukum di Indonesia berlaku asas praduga tak bersalah. Sehingga, seorang ASN yang berstatus tersangka masih memiliki hak kepegawaian selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Rohikmat saat memberikan keterangan pers pada, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, Rohikmat memaparkan bahwa berdasarkan UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang abdi negara yang terjerat kasus hukum tidak bisa langsung dipecat secara otomatis. Pemerintah daerah baru dapat menjatuhkan sanksi penonaktifan apabila yang bersangkutan secara resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung diberhentikan secara permanen saat itu juga, melainkan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila ia ditahan oleh pihak yang berwajib. Selama diberhentikan sementara, ASN tidak menerima gaji pokok, melainkan mendapat uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan memiliki indikator hukum yang sangat spesifik dan ketat.

“ASN akan diberhentikan secara tidak hormat apabila kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara minimal 2 tahun untuk tindak pidana tidak berencana,” pungkas Rohikmat.

Guna menghindari spekulasi liar dan distorsi informasi di tengah masyarakat, AMIRA Pandeglang mengimbau publik untuk memantau langsung perkembangan penanganan perkara ini secara objektif melalui pihak Polres Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang agar proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan

(Red)

Berita Terkait

Ustaz Das’ad Latif Dijadwalkan Isi Tabligh Akbar BPPKB Banten HDS di Pandeglang
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga
Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang
Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan
Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81
Massa Kecewa Tuntutan Jaksa, Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Penistaan Agama di Lebak
Soroti Dana BTT Rp60,09 Miliar di APBD 2025, Mahasiswa Desak Pemprov Banten Buka-bukaan
Danramil 0102/Cadasari Pimpin Langsung Distribusi 6.000 Liter Air Bersih ke Kampung Wado

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Ustaz Das’ad Latif Dijadwalkan Isi Tabligh Akbar BPPKB Banten HDS di Pandeglang

Minggu, 6 September 2026 - 22:52 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81

Berita Terbaru