Lensabansel.com, PANDEGLANG – Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Daerah Irigasi (DI) Ciaseum di Desa Awilega, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam. Program swakelola yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga kuat berjalan di luar pedoman umum dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis (9/7/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan krusial. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Konsultan Manajemen Balai (KMB) serta Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Laporan dari warga setempat mengungkap bahwa Ketua Kelompok P3A Sabrang Dahu yang sah justru tidak aktif dalam pelaksanaan program. Fakta mengejutkan di lapangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketua kelompok inisial KT bekerja di luar kota, semua dipegang kendali sama Pak Jaro (Kepala Desa),” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan kepada tim media, Kamis (9/7/2026).
Intervensi struktural ini berdampak langsung pada pengelolaan keuangan proyek. Seluruh penguasaan anggaran P3-TGAI disinyalir dikendalikan sepenuhnya oleh oknum Kepala Desa, bukan oleh bendahara atau pengurus P3A Sabrang Dahu yang telah terdaftar resmi secara mandiri.

Pelanggaran lain yang ditemukan berkaitan dengan sistem ketenagakerjaan. Program P3-TGAI yang seharusnya mengedepankan prinsip Padat Karya Tunai (PKT) dengan memberdayakan kelompok tani setempat secara swakelola, diduga telah dialihkan.
Pekerjaan di lapangan justru diserahkan kepada warga umum di luar kelembagaan tani dengan sistem upah flat. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para pekerja yang ditemui di lokasi proyek irigasi tersebut.
“Kami bukan anggota Kelompok Mitra Air. Kami hanya warga desa di sini yang mengerjakan proyek irigasi ini dengan upah 100 ribu sehari,” ungkap salah seorang pekerja saat diwawancarai oleh tim media.
Kondisi ini memicu keraguan atas validitas daftar hadir pekerja dan laporan Hari Orang Kerja (HOK) yang disetorkan kepada tim pendamping.
Tak hanya masalah administrasi dan anggaran, tim pantauan juga menemukan indikasi pelanggaran teknis yang fatal di lokasi pembangunan. Struktur pondasi bangunan irigasi diduga dikerjakan tanpa melalui proses penggalian tanah.
Para pekerja di lapangan terlihat hanya menumpuk material batu di atas permukaan tanah. Metode kerja yang asal-asalan ini berpotensi besar mengurangi kualitas, kekuatan, serta daya tahan bangunan irigasi dalam jangka panjang, sehingga rawan roboh saat debit air tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi melalui via WhatsApp kepada pihak Konsultan Manajemen Balai (KMB) wilayah terkait guna memastikan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Namun yang bersangkutan tidak menanggapi.
Masyarakat dan pegiat transparansi mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera turun ke lapangan melakukan opname, supervisi, serta evaluasi total terhadap proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh P3A Sabrang Dahu di Desa Awilega demi menyelamatkan uang negara.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.