Lensabansel.com, Pandeglang – Dinamika pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Daerah Irigasi (DI) Ciaseum, Desa Awilega, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Menyikapi berbagai temuan dan laporan masyarakat terkait proyek swakelola tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pandeglang mengambil langkah persuasif namun tegas dengan merencanakan audiensi formal serta mendesak adanya reformasi di jajaran pengawas lapangan.
Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, Ahmad Humaedi yang akrab disapa Umek, menyatakan bahwa pengelolaan program yang bersumber dari APBN ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar asas kemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani.
“Kami memandang perlu adanya langkah-langkah strategis untuk meluruskan kembali pelaksanaan program P3-TGAI di Desa Awilega agar sesuai dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang berlaku. Untuk itu, LIN Pandeglang saat ini sedang menyusun langkah untuk mengajukan permohonan audiensi resmi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta instansi terkait dalam waktu dekat,” ujar Umek dalam keterangan resminya, Minggu (12/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui ruang audiensi tersebut, LIN akan memaparkan seluruh data, fakta, serta aspirasi warga yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi di lapangan, termasuk mengenai tata kelola anggaran, mekanisme Padat Karya Tunai (PKT), hingga persoalan teknis konstruksi pondasi. Pihaknya menegaskan akan melakukan audiensi formal dengan BBWSC3 Provinsi Banten guna mendudukkan persoalan ini secara transparan bersama pemangku kebijakan tertinggi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Umek juga memberikan catatan kritis terhadap efektivitas pengawasan yang melekat pada program ini. Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur di lapangan mengindikasikan adanya ruang evaluasi yang besar terhadap kinerja personil pendamping.
“Demi menjaga integritas program dan kepercayaan publik, kami meminta secara hormat kepada pihak Balai untuk melakukan evaluasi total, bahkan melakukan penyegaran atau pencopotan terhadap Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai (KMB) yang bertugas di wilayah tersebut. Pihak balai membutuhkan figur pengawas yang lebih responsif dan berkomitmen tinggi dalam mengawal uang negara di lapangan,” tuturnya.
LIN Pandeglang berharap, langkah-langkah komunikasi institusional yang dibangun ini dapat melahirkan solusi terbaik dan menjadi momentum perbaikan tata kelola program pembangunan di Kabupaten Pandeglang demi kemaslahatan masyarakat luas.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media belum dapat terkonfirmasi dengan pihak BBWSC3 Provinsi Banten untuk dimintai tanggapannya.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.