Lensabansel.com, PANDEGLANG – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, memastikan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 telah ditindaklanjuti sepenuhnya.
Sutoto menegaskan tidak ada manipulasi dalam penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, hal yang terjadi di lapangan murni karena adanya perbedaan persepsi mengenai aturan antara pihak sekolah dan BPK.
“Tidak ada istilah manipulasi, semua bisa dibuktikan setelah kami merunut catatan BPK. Temuan ini lebih kepada perbedaan persepsi. Contohnya mengenai honor guru ekstrakurikuler; BPK menilai hal itu tidak diperbolehkan, padahal jika merujuk pada aturan lain, sebetulnya diperbolehkan,” ujar Sutoto pada Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, Disdikpora Pandeglang tetap menghormati dan mengikuti rekomendasi dari BPK Perwakilan Banten. Dana yang menjadi catatan pemeriksaan tersebut kini telah diselesaikan dan dikembalikan ke kas daerah.
“BPK berpatokan ketat pada petunjuk teknis (juknis), di mana tidak ada toleransi untuk pemberian honor ekstrakurikuler maupun uang transportasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, rekomendasi tersebut sudah kami tindak lanjuti dan anggarannya telah dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.
Sutoto menambahkan bahwa temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penting bagi internal Disdikpora dalam mengelola keuangan dana BOS ke depan. Ia berharap tata kelola yang semakin baik dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
“Yang jelas, temuan BPK ini menjadi bahan perbaikan bagi kami. Kami terus berupaya agar ke depan pengelolaan manajemen pendidikan menjadi jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.