SERANG, Lensabansel.com – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyampaikan empat usulan program strategis kepada Komisi II DPR RI.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (8/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Bupati Dewi menilai keempat program prioritas ini sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Usulan pertama adalah percepatan pembangunan Sekolah Terintegrasi di Kabupaten Pandeglang.
Program ini ditujukan untuk mendongkrak kualitas SDM dan memperluas akses pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
“Sekolah ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di desil 1 dan desil 2, yang ekonominya di bawah rata-rata,” ujar Dewi.

Selanjutnya, Bupati Dewi mendorong pembangunan kawasan industri di sekitar akses jalan tol.
Keberadaan kawasan ini diyakini mampu membuka lapangan kerja baru dan menarik investasi besar. sekaligus menekan angka pengangguran.
“Keberadaan industri di kawasan exit tol diharapkan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memberi kesempatan kerja luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Usulan ketiga adalah optimalisasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Bupati menginginkan lahan telantar tersebut dialihkan menjadi kawasan pertanian modern.
Langkah ini dinilai mampu mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan produktivitas petani Pandeglang.
Terakhir, Bupati Dewi meminta percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sertifikasi ini penting demi kepastian hukum, tertib administrasi, dan kelancaran pembangunan daerah ke depan.
Dewi berharap sinergi pusat dan daerah ini bisa berjalan cepat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci mewujudkan pembangunan yang merata,” tegasnya.
Usulan mengenai sektor pertanahan ini langsung mendapat lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR), Tensa Nurdiyani, memberikan penjelasannya.
Menurut Tensa, lahan eks HGU yang diajukan ke Bank Tanah harus memproses Hak Pengolahan Lahan (HPL) terlebih dahulu.
“Proses pengukuran dan penetapan SK-nya di PPTR. Jika HPL atas nama Bank Tanah sudah terbit, baru dimungkinkan kerja sama,” ungkap Tensa.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menambahkan bahwa Komisi II saat ini tengah memproses Bank Tanah untuk menjadi mitra kerja resmi mereka.
“Sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan segera terbangun. Nanti kalau ada pembahasan terkait eks HGU bisa lebih mudah,” pungkas Zulfikar.
Agenda ini turut dihadiri Wakil Gubernur Banten Raden Ahmad Dimyati Natakusumah, unsur Forkopimda Banten, perwakilan Kemendagri, BKN, serta para kepala daerah se-Provinsi Banten. (Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.