Bikin Geger! Kasus Dugaan Nikah Siri Pejabat Banten Berubah Plot Twist, Pelapor Malah Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pelapor Kasus Dugaan Nikah Siri Tokoh Politik Banten berinisial IF saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan laporan Balik - (Foto: Ilustrasi)

Ilustrasi: Pelapor Kasus Dugaan Nikah Siri Tokoh Politik Banten berinisial IF saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melayangkan laporan Balik - (Foto: Ilustrasi)

Lensabansel.com, SERANG – Publik Provinsi Banten digegerkan oleh isu pernikahan siri yang diduga melibatkan salah satu tokoh politik dan pejabat publik ternama. Kasus yang sempat dilaporkan oleh seorang wanita berinisial IF ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 6 Juli 2026 ini kini berbalik arah setelah pelapor menganulir pernyataannya sendiri.

Isu ini awalnya mencuat ke permukaan melalui unggahan akun TikTok Wanita Pancasila. Dalam video yang sempat viral tersebut, IF secara gamblang menyebutkan identitas dan jabatan sang tokoh politik. Ia mengaku tidak diberi nafkah selama beberapa bulan dan mengaitkan perkara ini dengan dugaan tindakan asusila.

“Saya datang mencari perlindungan. Kejadian ini sudah lama, sudah enam tahun saya berjuang. Saya beberapa kali mediasi, tapi tidak pernah digubris,” ujar IF dalam rekaman video yang kini telah dihapus seiring hilangnya akun TikTok tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi rumor yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pihak kerabat dekat pejabat terkait meminta awak media menahan diri. Mereka mengimbau publik untuk menunggu proses pembuktian fakta yang sebenarnya.

Secara mengejutkan, IF kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan video dirinya. Ia mengeklaim narasi dalam video viral tersebut merupakan berita bohong (hoax).

“Saya Ida Farida, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan video viral hoax di TikTok, didampingi pengacara saya,” tegasnya.

Menanggapi dinamika ini, praktisi hukum menilai langkah pelaporan balik tersebut memicu konsekuensi hukum yang serius. Secara yuridis, kontradiksi pernyataan IF memerlukan pendalaman forensik digital untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan dalam pembuatan video pertama, atau justru terjadi rekayasa laporan.

Jika video pertama terbukti benar, laporan balik ini berisiko melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu. Sebaliknya, jika video tersebut terbukti hasil rekayasa atau editan, penyebar video dapat dijerat UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di tengah masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

Ustaz Das’ad Latif Dijadwalkan Isi Tabligh Akbar BPPKB Banten HDS di Pandeglang
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga
Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka
Asep Mujahidin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Pandeglang 2026–2029
Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang
Pucuk Pimpinan Kodim 0601/Pandeglang Berganti, Letkol Fajar Resmi Terima Tongkat Komando
Disaksikan Bupati, Rutan Pandeglang Berikan Remisi Umum untuk 206 Warga Binaan
Ratusan Warga Karaton Pandeglang Antusias Ikuti Jalan Santai HUT RI ke-81

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Ustaz Das’ad Latif Dijadwalkan Isi Tabligh Akbar BPPKB Banten HDS di Pandeglang

Minggu, 6 September 2026 - 22:52 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil Cadasari dan Puskesmas Pagadungan Bagikan 1.000 Masker ke Warga

Kamis, 3 September 2026 - 13:21 WIB

Kasus Kredit Fiktif Mandek, LPKSM SATRIA Desak Kejari Karawang Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Pemred Tangsel Pos Ari Supriadi Resmi Daftar Calon Ketua PWI Pandeglang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pucuk Pimpinan Kodim 0601/Pandeglang Berganti, Letkol Fajar Resmi Terima Tongkat Komando

Berita Terbaru