Akun FB Maya Septiani dilaporkan Advokat Moh. Supran, SH, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Pores Pandeglang

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabansel.com, Pandeglang. Banten – Advokat Moh Supran, S.H. secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama **Maya Septiani** di grup Facebook **Info Pandeglang**, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

 

Moh Supran mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi kehormatan, nama baik, dan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Moh Supran.

 

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pandeglang dan selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Moh Supran berharap penyidik dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap pengguna media sosial perlu mengedepankan etika, kehati-hatian, dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarluaskan suatu pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain.

 

Laporan polisi yang diajukan Moh Supran merupakan awal dari proses penegakan hukum. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Berita Terkait

Polres Pandeglang Gulung Sindikat Curanmor dan Pengedar Uang Palsu Rp45,7 Juta!

Komentar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:07 WIB

Polres Pandeglang Gulung Sindikat Curanmor dan Pengedar Uang Palsu Rp45,7 Juta!

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:28 WIB

Akun FB Maya Septiani dilaporkan Advokat Moh. Supran, SH, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Pores Pandeglang

Berita Terbaru