Lensabansel.com, SERANG – Publik Provinsi Banten digegerkan oleh isu pernikahan siri yang diduga melibatkan salah satu tokoh politik dan pejabat publik ternama. Kasus yang sempat dilaporkan oleh seorang wanita berinisial IF ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 6 Juli 2026 ini kini berbalik arah setelah pelapor menganulir pernyataannya sendiri.
Isu ini awalnya mencuat ke permukaan melalui unggahan akun TikTok Wanita Pancasila. Dalam video yang sempat viral tersebut, IF secara gamblang menyebutkan identitas dan jabatan sang tokoh politik. Ia mengaku tidak diberi nafkah selama beberapa bulan dan mengaitkan perkara ini dengan dugaan tindakan asusila.
“Saya datang mencari perlindungan. Kejadian ini sudah lama, sudah enam tahun saya berjuang. Saya beberapa kali mediasi, tapi tidak pernah digubris,” ujar IF dalam rekaman video yang kini telah dihapus seiring hilangnya akun TikTok tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi rumor yang beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pihak kerabat dekat pejabat terkait meminta awak media menahan diri. Mereka mengimbau publik untuk menunggu proses pembuktian fakta yang sebenarnya.
Secara mengejutkan, IF kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan video dirinya. Ia mengeklaim narasi dalam video viral tersebut merupakan berita bohong (hoax).
“Saya Ida Farida, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan video viral hoax di TikTok, didampingi pengacara saya,” tegasnya.
Menanggapi dinamika ini, praktisi hukum menilai langkah pelaporan balik tersebut memicu konsekuensi hukum yang serius. Secara yuridis, kontradiksi pernyataan IF memerlukan pendalaman forensik digital untuk memastikan apakah ada unsur pemaksaan dalam pembuatan video pertama, atau justru terjadi rekayasa laporan.
Jika video pertama terbukti benar, laporan balik ini berisiko melanggar Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu. Sebaliknya, jika video tersebut terbukti hasil rekayasa atau editan, penyebar video dapat dijerat UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di tengah masyarakat.
(Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.