Pandeglang, Lensabansel.com – Gelombang amarah publik di Provinsi Banten kembali meledak. Aroma busuk dugaan kongkalikong dan maladministrasi dalam proyek raksasa Preservasi Jalan Raya Anyer – Cilegon – Pasauran – Labuan memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang secara resmi mengumumkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengepung halaman Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten pada awal Juli 2026 mendatang.
Keputusan kontroversial panitia lelang yang memenangkan PT Duta Mas Indah dalam tender proyek bernilai fantastis, yakni mencapai Rp136.777.777.777,00 (Rp136,7 Miliar), menyulut kemarahan massa. Berdasarkan data resmi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, publik menilai angka kemenangan tersebut penuh kejanggalan mengingat rekam jejak kelam sang kontraktor dalam pusaran kasus korupsi.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat yang akrab disapa Iik Sengkleh secara vokal membongkar kebobrokan rekam jejak perusahaan tersebut di hadapan media pada Jumat (26/06/2026). Ia menegaskan bahwa PT Duta Mas Indah merupakan korporasi bercatatan merah. Pemerintah seharusnya memasukkan perusahaan ini ke dalam daftar hitam (blacklist), bukan justru memanjakannya dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita wajib mencurigai kinerja Balai BP2JK Banten dan BPJN Banten! Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Mengapa perusahaan yang jelas-jelas memiliki rekam jejak hitam dalam perkara korupsi justru melenggang mulus sebagai pemenang tender? Hal ini benar-benar menghancurkan integritas proses lelang!” tegas Rohikmat dengan nada geram.
Jejak Hitam sang Pemenang Tender
Rentetan skandal hukum korporasi tersebut membuktikan bahwa sorotan tajam publik bukan isapan jempol belaka:
- Skandal Stadion Mandala Krida: PT Duta Mas Indah tersandung kasus tindak pidana korupsi pada proyek renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, anggaran tahun 2016–2017 yang menimbulkan kerugian negara secara masif.
- Penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Pada Juli 2022, KPK mencokok dan menahan Direktur PT Duta Mas Indah berinisial HS terkait manipulasi lelang dan dongkrak anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Putusan pengadilan untuk kasus ini pun telah berkekuatan hukum tetap.
- Gugatan Hukum Tingkat MA: Perusahaan ini juga tercatat pernah memicu konflik sengketa kualifikasi tender dan menghadapi tuntutan ganti rugi puluhan miliar rupiah hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Sederet dosa masa lalu tersebut sangat wajar memicu kecurigaan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam melihat Pokja BP2JK dan BPJN Banten terkesan tumpul, lemah, dan menutup mata terhadap perusahaan bermasalah,” tambah Rohikmat.
Tuntutan Aksi Juli 2026
DPC AMIRA Pandeglang menegaskan gerakan moral ini tidak akan berhenti pada sekadar kritik. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPK dan Kejaksaan, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan maladministrasi dan potensi muatan KKN dalam proses tender jalan Anyer-Labuan tahun anggaran 2025-2026.
Disesalkan, hingga berita ini ditayangkan, tim media belum dapat terkonfirmasi dengan pihak BPJN Banten, Pokja BP2JK Banten, maupun manajemen PT Duta Mas Indah untuk memberikan klarifikasi atau keterangan mengenai gelombang protes ini. (Red)







Komentar
Silakan login untuk berkomentar.